DASAR HUKUM
PELAKSANAAN AKUNTANSI BAGI PERUSAHAAN
Suatu
bentuk badan usaha baik perseroan, firma, CV maupun perseorangan diharuskan
untuk membuat laporan keuangan atas usaha yang dijalankannya. Hal tersebut
telah dijelaskan dalam kitab undang-undang hukum dagang yang menyatakan bahwa
setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan atau melakukan
pencatatan atas kekayaan, kewajiban dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
perusahaan.
Peraturan
perpajakan Indonesia juga mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk
menyelenggarakan pencatatan akuntansi, hal itu dinyatakan sebagai berikut;
1.
Setiap perusahaan harus malaksanakan pencatatan akuntansi
yang menyajikan keterangan cukup sehingga dapat digunakan untuk menghitung
penghasilan kena pajak, harga perolehan dan harga penyerahan barang yang
menjadi dasar perhitungan pajak.
2.
Catatan akuntansi menerangkan tentang harta , kewajiban,
modal, penghasilan, dan biaya sehingga dapat dihitung pajak yang ditanggung.
3.
Laporan keuangan yang terdiri atas laporan laba rugi dan
neraca dengan menggunakan asas stetsel accrualataupun stetsel kas harus
diselenggarakan oleh wajib pajak pada setiap thun pajak.
4.
Catatan akuntansi yang dibuat haarus dengan itikad baik
dan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan hueuf latin, angka arab,
satuan mata uang rupiah dan menggunakan bahasa indonesia maupun bahasa asing
yang diizinkan.
Menurut peraturan perpajakan, buku catatan dokumen yang
menjadi dasar laporan keuangan wajib disimpan selama 10 tahun. Namun, ada
pendapat lain yang menyatakan bahwa laporan keuangan dengan segala macam bukti
pendukungnya harus disimpan selama 30 tahun, sedangkan surat-surat disimpan
selama 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar