Minggu, 29 September 2013

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AKUNTANSI BAGI PEUSAHAAN


DASAR HUKUM PELAKSANAAN AKUNTANSI BAGI PERUSAHAAN
            Suatu bentuk badan usaha baik perseroan, firma, CV maupun perseorangan diharuskan untuk membuat laporan keuangan atas usaha yang dijalankannya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab undang-undang hukum dagang yang menyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas kekayaan, kewajiban dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan.
            Peraturan perpajakan Indonesia juga mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan akuntansi, hal itu dinyatakan sebagai berikut;
1.      Setiap perusahaan harus malaksanakan pencatatan akuntansi yang menyajikan keterangan cukup sehingga dapat digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak, harga perolehan dan harga penyerahan barang yang menjadi dasar perhitungan pajak.
2.      Catatan akuntansi menerangkan tentang harta , kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya sehingga dapat dihitung pajak yang ditanggung.
3.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan laba rugi dan neraca dengan menggunakan asas stetsel accrualataupun stetsel kas harus diselenggarakan oleh wajib pajak pada setiap thun pajak.
4.      Catatan akuntansi yang dibuat haarus dengan itikad baik dan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan hueuf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan menggunakan bahasa indonesia maupun bahasa asing yang diizinkan.

Menurut peraturan perpajakan, buku catatan dokumen yang menjadi dasar laporan keuangan wajib disimpan selama 10 tahun. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa laporan keuangan dengan segala macam bukti pendukungnya harus disimpan selama 30 tahun, sedangkan surat-surat disimpan selama 10 tahun.



Tidak ada komentar: