1.
Jenis-jenis
perizinan usaha
Perizinan
usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang
atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Izin biasanya dikeluarkan oleh instansi
pemerintah yang terkait dengan usaha yang akan diselenggarakan. Pemerintah
telah mengeluarkan surat keputusan menteri perdagangan No. 1458/KP/XII/1984
dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan yaitu sebagai berikut:
·
Izin prinsip
·
Izin penggunaan tanah
·
Izin mendirikan bangunan (IMB)
·
Surat izin tempat usaha (SITU)
·
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
·
Wajib daftar perusahaan
·
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Selain
izin yang disebutkan, wirausahawan juga harus melengkapi dan memiliki perizinan
usaha lainnya seperti: NRP (Nomor Register Perusahaan), NRB (Nomor Rekening
Bank) dan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
2.
Macam-macam
surat-menyurat
surat adalah alat untuk
menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain. Surat menyurat
merupakan bagian factor penting dalam dunia usaha. Surat memiliki fungsi:
sebagai duta/wakil perusahaan, sebagai alat bukti tertulis, sebagai pedoman
dalam melaksanakan kegiatan dan sebagai alat pengingat. Adapun penggolongan
surat sebagai berikut:
·
Surat menurut isinya: surat pribadi,
surat dinas, dan surat niaga.
·
Surat menurut keamanan isinya: surat
sangat rahasia, surat rahasia, surat konfidensial, dan surat biasa.
·
Surat menurut urgensinya: surat kilat,
surat segera dan surat biasa.
3.
Bukti
transaksi
Transaksi adalah
kejadian-kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus
diproses, mulai dari pencatatan transaksi sampai diasjikan dalam bentuk laporan
keuangan. Secara garis besar transaksi yang terjadi meliputi: pembelian,
pengeluaran uang, penjualan, penerimaan uang.
Transakasi yang terjadi dalam
perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang kemudian dijadikan
dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga menerangkan mengenai sifat
dari transaksi yang terjadi. Bukti-bukti transaksi tersebut diantaranya:
kuitansi, cek, bilyet giro, faktur, nota kontan, nota debet/kredit, dan memo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar