Rabu, 18 September 2013

Jenis-jenis Perizinan Usaha








URAIAN MATERI
1.      Jenis-jenis perizinan usaha
Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Izin biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan usaha yang akan diselenggarakan. Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan menteri perdagangan No. 1458/KP/XII/1984 dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan yaitu sebagai berikut:
·         Izin prinsip
·         Izin penggunaan tanah
·         Izin mendirikan bangunan (IMB)
·         Surat izin tempat usaha (SITU)
·         Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
·         Wajib daftar perusahaan
·         Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Selain izin yang disebutkan, wirausahawan juga harus melengkapi dan memiliki perizinan usaha lainnya seperti: NRP (Nomor Register Perusahaan), NRB (Nomor Rekening Bank) dan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).

2.      Macam-macam surat-menyurat
surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain. Surat menyurat merupakan bagian factor penting dalam dunia usaha. Surat memiliki fungsi: sebagai duta/wakil perusahaan, sebagai alat bukti tertulis, sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan sebagai alat pengingat. Adapun penggolongan surat sebagai berikut:
·         Surat menurut isinya: surat pribadi, surat dinas, dan surat niaga.
·         Surat menurut keamanan isinya: surat sangat rahasia, surat rahasia, surat konfidensial, dan surat biasa.
·         Surat menurut urgensinya: surat kilat, surat segera dan surat biasa.

3.      Bukti transaksi
Transaksi adalah kejadian-kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses, mulai dari pencatatan transaksi sampai diasjikan dalam bentuk laporan keuangan. Secara garis besar transaksi yang terjadi meliputi: pembelian, pengeluaran uang, penjualan, penerimaan uang.
Transakasi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang kemudian dijadikan dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga menerangkan mengenai sifat dari transaksi yang terjadi. Bukti-bukti transaksi tersebut diantaranya: kuitansi, cek, bilyet giro, faktur, nota kontan, nota debet/kredit, dan memo.

Tidak ada komentar: